PERMOHONAN PENDAFTARAN MERK

Permohonan Pendaftaran Merek
  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
  2. Pemohon wajib melampirkan:
    1. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
    3. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
    5. bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
    6. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
    7. bukti pembayaran biaya permohonan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar