Syarat Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan Perseorangan :


  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. NPWP 
  3. SIUP
  4. Surat Keterangan Domisili

Tanda Daftar Perusahaan Badan (PT/CV/Yayasan) :



  1. Akte Pendirian dan Perubahannya
  2. SK Kementerian Hukum dan HAM
  3. SIUP 
  4. NPWP
  5. KTP Direktur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar